Vivian Liminata
27212616
1EB06
Analisis Kasus-Kasus Pembangunan Daerah
Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 8 Februari 2013. Dalam kasus suap PON, nama Rusli disebut oleh bawahannya, Lukman Abbas dan Rahmat Syahputra. Di persidangan, keduanya menyebut Rusli menerima suap Rp 500 juta. Selain itu, Lukman dan Rahmat juga mengaku diperintahkan Rusli untuk menyuap anggota DPRD Riau agar mau menambah anggaran Pekan Olahraga Nasional 2012 di Riau.
Sedangkan dalam kasus izin hutan, nama Rusli muncul dalam pengembangan kasus tersebut. Sejumlah pejabat daerah Pelalawan dan provinsi yang sudah divonis di Pengadilan Tipikor Riau menyebut keterlibatan Rusli. Mereka yang terjerat kasus ini antara lain Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin As (eks Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2003-2004), dan Burhanuddin Husin (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2005-2006.
Dalam kasus izin hutan Pelalawan, Rusli dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara.
Untuk mendalami berkas Rusli, KPK melakukan penggeledahan pada Senin, 25 Februari 2013. Penyidik KPK menggeledah tiga ruangan kantor Gubernur Riau, yakni ruang kerja Gubernur Riau Rusli Zainal, ruang kerja Sekretaris Daerah Wan Syamsir Yus, dan rumah dinas Rusli Zainal. Selain itu, pada 20 Maret 2013, penyidik KPK juga menggeledah kediaman Rusli Zainal di Jalan Pulau Panjang C13 No. 40, Kembangan Utara, Jakarta Barat.
Ihwal penahanan langsung terhadap Rusli seusai pemeriksaan, Johan mengatakan belum ada kepastian. “Kalau itu saya belum dapat informasinya,” kata dia.
Sumber: http://www.tempo.co/topik/masalah/2854/Korupsi-PON-Riau
*Analisis
Menurut saya kasus diatas merupakan kasus yang bisa menghambat pembangunan di Riau.
Jika tidak ada kasus korupsi ini maka saya rasa sisa anggaran utuk PON 2012 bisa digunakan untuk membangun daerah-daerah lain di Indonesia sehingga terjadi pemerataan pembangunan di setiap daerah, terutama di daerah-daerah perbatasan dan terpencil (seperti di desa-desa) untuk mendapatkan infrastruktur yang sama dengan daerah perkotaan.
Solusi untuk kasus-kasus diatas:
1. Pelaku Korupsi harus dihukum secara maksimal (untuk menimbulkan efek jera), jangan ada perbedaan hukum kepada setiap pelaku korupsi.
2. Pemerintah harus bekerjasama dengan masyarakat dalam mengawasi aliran dana yang sudah diberikan agar tidak disalah gunakan dan pembangunan bisa berjalan dengan lancar.