Etika dalam Kantor Akuntan Publik
Etika
adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku
manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut
oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi (Maryani & Ludigdo,
2001). Kantor Akuntan Publik adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin
dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan
jasanya.
Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika
Bisnis merupakan suatu cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup
seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Akuntan
publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah
sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik
dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan
digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kantor akuntan publik merupakan
tempat penyediaan jasa yang dilakukan oleh profesi akuntan publik sesuai dengan
Standar Peraturan Akuntan Publik (SPAP). Akuntan publik berjalan sesuai dengan
SPAP karena akuntan publik menjalankan jasa auditing, atestasi, akuntansi dan review serta
jasa akuntansi. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan memiliki tanggung
jawab sosial atas kegiatan usahanya. Aturan Etika dalam Kantor Akuntan Publik
(KAP) yakni Independensi, Integritas, dan Obyektivitas, Standar umum dan
prinsip akuntansi, Tanggung jawab kepada klien, Tanggung jawab kepada rekan
seprofesi, Tanggung jawab dan praktik lain, sangatlah penting untuk dipahami
dan ditaati oleh setiap anggota KAP agar dapat menjadi seorang akuntan publik
yang profesional. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri
meliputi 8 butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Ke-8 butir
pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang
akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
1.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional,
setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semuakegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai
peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota
mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota
juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota
untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan
menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
2.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu
profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan
memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan
yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai,
investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada
obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat
dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan dan semua anggota
mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang
diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan
dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3.
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter
yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas
yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota
dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang
anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus
mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak
boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan
yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima
kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.
Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai
atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau
bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan
obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Apapun jasa dan kapasitasnya,
anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling
mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya,
demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi
kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Setiap
anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau
menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai
untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan
dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat
dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu
diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan
informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa
profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah
hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Tanggung Jawab Sosial Kantor
Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung
jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan
publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan
juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba. Milton
Friedman memaparkan tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber
daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti
atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak
seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Menurut Smith mengejar
kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan
atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang
bermanfaat bagi masyarakat. Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas
bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan
masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan,
melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga
dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor
Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian
sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi
akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik
dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Krisis dalam Profesi akuntansi
Tekanan
pemaksimalan Profit saat ini membawa profesi akuntan ke dalam krisis. Profesi
dituntut untuk melakukan tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan
laba tertinggi agar dapat bersaing dengan iklim persaingan yang semakin ketat.
Dala hal ini, seluruh tindakan yang diambil justru membuat profesi berada dalam
kondisi yang membahayakan dirinya dan dapat dituntut secara hukum. Namun, di
pihak lain akuntan dipaksa untuk tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada
serangkaian aturan yang harus ditaati. Akuntan harus tetap bersikap objektif,
jujur, adil, tepat, independen, bertanggung jawab dan berintegritas dala
menjalankan tugasnya. Motivasi untuk berperilaku etis sangat penting karena
dengan berperilaku etis dapat memberikan kontribusi diantaranya keuntungan
jangka panjang bagi perusahaan, integritas personal dan kepuasan bagi pihak yang
terlibat dalam bisnis tersebut, kejujuran dan loyalitas karyawan serta
confidence dan kepuasan pelanggan. Perusahaan seharusnya
memperhatikan tanggung jawab sosial yang bertujuan untuk mereduksi timbulnya
aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan. Berbeda halnya dengan
perusahaan yang mementingkan keuntungan jangka pendek. Perusahaan yang hanya
berorientasi pada keuntungan jangka pendek ini cenderung kurang memperhatikan
masalah etika dan integritas.
Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh
Akuntan, sebagai berikut:
1.Berkaitan dengan earning management.
2. Pemerikasaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi
3. Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
4. Independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktek selain untuk mendapatkan laba.
5. Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.
1.Berkaitan dengan earning management.
2. Pemerikasaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi
3. Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
4. Independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktek selain untuk mendapatkan laba.
5. Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.
Bagi akuntan berperilaku
etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat
serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan
pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku
etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi
karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit
juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak.
Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan
profesi akuntansinya. Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara
langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan.
Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar maupun di
Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi sorotan
tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan
beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan
perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam
dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi
akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di
Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan ditambah lagi kasus
penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin menambah daftar panjang
ketidak percayaan terhadap profesi akuntan.
Regulasi dalam rangka Penegakan
Etika Kantor Akuntan Publik
Secara
umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau
melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar
menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen
akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen
akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen,
akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak). Kasus yang sering terjadi
dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus
tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik,
padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar
audit atau pelanggaran terhadap SAK.
Terlepas
dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode
etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan
dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu
:
1) Penyempurnaan
kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik
sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan
akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar
pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan
kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus
komite kode etik saat ini.
2) Proses
peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan
profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara
dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
3) Harus
ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan
pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik
meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian
dari masyarakat luas.
Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di
Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan
publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar
perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri
dari:
a) Prinsip
etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku
etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur
pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung
jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan
kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar
teknis.
b) Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas dan
objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien,
tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
c) Interpretasi
Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya.
Peer review
Peer review atau
penelaahan sejawat (Bahasa Indonesia) merupakan suatu proses pemeriksaan atau
penelitian suatu karya atau ide pengarang ilmiah oleh pakar lain di suatu
bidang tertentu. Peer review ini
bertujuan untuk membuat pengarang memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka
kuasai dan standar keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan yang
tidak melalui peer review ini
mungkin akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang.
Bahkan, pada jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan (fraud) dan
sebagainya yang dapat mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang
terpercaya. Peer review sendiri bukan
untuk mengkritik proses audit tertentu, tetapi untuk menentukan pengendalian
audit yang tepat , bagaimana pengendalian ini diterapkan, gap pengendalian dan
cara untuk meningkatkan sistem kualitas audit. Peer review dalam SPKN dinyatakan dalam paragraph 4.38 yaitu
“Organisasi pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan berdasarkan standar
pemeriksaan harus direview paling tidak sekali dalam 5 (lima) tahun oleh
organisasi pemeriksa eksternal yang berwenang yang tidak mempunyai kaitan
dengan organisasi pemeriksa yang direview. Penilaian atas pengendalian
mutu pemeriksaan oleh pihak luar yang kompeten adalah untuk menentukan apakah
sistem pengendalian mutu pemeriksaan sudah dibuat dan dilaksanakan dengan
efektif, sehingga dapat memberikan keyakinan yang memadai bahwa kebijakan dan
prosedur pemeriksaan yang ditetapkan dan standar peemriksaan yang berlaku telah
dipatuhi.
Kasus
Sabtu, 16 Mei 2009 - 11:53 wib
Sri Mulyani Bekukan dan Aktifkan
Kembali AP dan KAP
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani
membekukan dua izin Kantor Akuntan Publik (KAP) dan dua izin Akuntan Publik
(AP), serta memberikan persetujuan untuk aktif kembali memberikan jasa kepada
empat AP setelah dikenakan sanksi.
Pertama, pembekuan Izin Usaha KAP Heriyono, SE
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 338/KM.1/2009 tanggal 30 Maret
2009 untuk jangka waktu tiga bulan.
Pembekuan izin ini disebabkan karena KAP
dimaksud sebelumnya telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam
jangka waktu 48 bulan terakhir yaitu tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha
dan keuangan KAP tahun takwim 2004, 2005, dan 2006.
Kedua, Izin Usaha KAP Nasrul Effendi & Rekan
dibekukan selama tiga bulan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 389/KM.1/2009
tanggal 2 April 2009.
Hal ini dilakukan sebagai sanksi karena KAP
Nasrul Effendi & Rekan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3
ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 17/PMK.01/2008 tentang Jasa
Akuntan Publik. PMK itu memuat pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan
PT Korra Antarlestari lebih dari enam tahun buku berturut-turut, dari tahun
2001-2007.
Ketiga, Akuntan Publik Heriyono, SE dikenai
sanksi pembekuan selama tiga bulan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
389/Km.01/2009 tanggal 15 April 2009.
Pembekuan ini sebagai sanksi lanjutan dari
pembekuan KAP Heriyono, SE, sesuai dengan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor: 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, bahwa izin AP
Pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan.
Terakhir, Akuntan Publik Drs. Nasrul Amri
dikenakan sanksi pembekukan selama enam bulan berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor: 354/KM.1/2009 tanggal 2 April 2009.
Pengenaan sanksi ini disebabkan karena AP
tersebut melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pembatasan masa pemberian
jasa yang diatur Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor:
17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, dengan memberikan jasa 'audit umum
atas laporan keuangan lebih dari (tiga) tahun buku berturut-turut, terhadap PT.
Angka Wijaya Sentosa dan Cirleka Indonesia, PT Ryorongkor, PT Pasaman &
Soeparma dan Tekma Yasa Konsultan, PT Merpati Internet Mandiri, serta PT Korra
Antarlestari.
Selama masa pembekuan KAP dilarang memberikan
jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor:
17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, wajib memelihara Laporan Audit
Independen, kertas kerja pemeriksaan dan dokumen lainnya, dan tetap bertanggung
jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan.
Untuk AP yang dibekukan, selama masa pembekuan
AP dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud Pasal 2 Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor: 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, dilarang
menjadi pemimpin dan/atau pemimpin rekan dan atau pemimpin cabang KAP, wajib
mengikuti Pendidikan Profesional berkelanjutan (PPL), dan tetap bertanggung
jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan.
Sementara itu, Akuntan Publik yang telah
mendapat persetujuan Menteri Keuangan untuk aktif kembali memberikan jasa
setelah dikenakan sanksi pembekuan izin yakni:
1. AP Drs Muhammd Zen,
2. AP Drs Sofyan Syafri Harahap, MS Acc,
3. AP Drs Agus Ubaidillah,
4. AP Drs Victor Tuntun Hatorangan Pandjaitan, M
Si.
Analisis :
Sanksi pembekuan
izin pada kasus diatas diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan
pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Kasus pembekuan KAP Heriyono SE, terjadi karena
KAP tersebut dianggap sudah tidak profesional karena mengabaikan sikap
integritas dan melanggar prinsip-prinsip akuntansi karena tidak menyampaikan
laporan kegiatan usaha dan keuangan KAP tahun takwim 2004, 2005, dan 2006. Padahal
laporan usaha dan keuangan KAP merupakan ketentuan wajib yang harus disampaikan
oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang harus dipenuhi oleh suatu KAP di
Indonesia. Sebagai sanksi lanjutan dari pembekuan KAP Heriyono, SE, sesuai
dengan Pasal 71 ayat (3) peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 17/PMK.01/2008
tentang jasa Akuntan Publik, bahwa izin AP Pemimpin KAP dibekukan apabila izin
usaha KAP dibekukan.
KAP Nasrul Effendi & Rekan, terbukti
melanggar ketentuan yang berlaku dengan pemberian jasa audit umum atas laporan
keuangan PT Korra Antarlestari lebih dari enam tahun buku berturut-turut, dari
tahun 2001-2007. Sedangkan batas waktu dari pemberian jasa yang ditentukan
untuk KAP menurut Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
17/PMK.01/2008 paling lama hanya 6 tahun buku. Pembatasan masa perikatan ini
dimaksudkan untuk mencegah auditor terlalu dekat dengan klien sehingga sikap
independensi auditor tidak terganggu dalam memeriksa laporan keuangan klien.
AP Drs. Nasrul Amri
terbukti memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan lebih dari (tiga)
tahun buku berturut-turut, terhadap PT. Angka Wijaya Sentosa dan Cirleka
Indonesia, PT Ryorongkor, PT Pasaman & Soeparma dan Tekma Yasa Konsultan,
PT Merpati Internet Mandiri, serta PT Korra Antarlestari, hal ini melanggar Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 17/PMK.01/2008 Pasal 3 dimana seorang
Akuntan Publik paling lama hanya boleh mengaudit Laporan Keuangan sebuah
entitas paling lama 3 tahun berturut-turut. Hal ini diterapkan agar tidak
terciptanya ikatan emosional antara auditor dan klien yang dapat mengganggu
independensi auditor.
Dari kasus-kasus diatas
dapat kita simpulkan bahwa jika KAP dan AP melanggar Standar Profesi Akuntan
Publik yang telah ditentukan maka akan berdampak pada pembekuan izin usaha KAP
dan AP yang akan merugikan KAP dan AP itu sendiri, Maka dari itu KAP dan
AP dihimbau agar selalu memahami, menaati dan menerapkan Standar
Profesi Akuntan Publik dengan baik agar tidak merugikan KAP, AP, dan masyarakat
atau publik yang akan menggunakan jasa mereka.
Referensi:
http://widyazaryani.blogspot.co.id/2012/11/17-etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://economy.okezone.com/read/2009/05/16/277/220308/sri-mulyani-bekukan-dan-aktifkan-kembali-ap-dan-kap
Vivian Liminata
27212616
4EB01
#Etika Profesi Akuntansi