Senin, Maret 21, 2016

Akuntansi International

Tugas Anggota Kelompok 8 
Bab 5 Pelaporan dan Pengungkapan 

Nama : Vivian Liminata
Npm  : 27212616
Kelas : 4EB01

KASUS 5-2          Lihat Dulu, Baru Percaya
Greg Benson adalah seorang penilai saham yang bertanggung jawab untuk merekomendasikan perusahaan sekuritas perdagangan Meksiko kepada klien di firma brokernya. Dia sering frustasi karena informasi perusahaan yang kurang terpercaya di Meksiko. “ semuanya pasti di rahasiakan,” katanya. “setiap saat saya mempelajari aktivitas perusahaan yang saya dengar hanyalah ‘saya tidak tahu harus berkata apa padamu’.”  Di Meksiko , kelihatannya, informasi adalah kekuatan. Sepele atau tidak, informasi tampaknya terbatas hanya untuk orang dalam.
Greg mengetahui bahwa kekuatan seperti ini merujuk pada sejarah Meksiko. Penguasa Aztec tetap melindungi hal-hal tetap mereka dengan kekuatan para dewa yang tidak bisa di perkirakan dan sulit dipahami. Bangsa Spanyol mengikuti beberapa peraturan birokrasi yang ada namun mereka tidak pernah membaginya kepada orang Meksiko biasa. Setelah kemerdekaan, pengaturan oleh partai politik membuat informasi yang mencurigakan tidak pernah jatuh pada pihak yang sama.
Sejarahwan dan Hector Aquilar camin telah menulis, “ di Meksiko , orang-orang kuat biasanya menyembunyikan informasi. Bagian dari demokrasi yang membebaskannya.”  Tapi “masih ada kecendrungan untuk mengekangnya demi suatu keuntungan.”
Sebagian besar ekonom meyakini bahwa sebagian besar kerahasiaan pemerintah membuat mata uang jatuh lebih parah pada tahun 1994 karena pemerintahan bangsa meksiko menyembunyikan statistic mikroekonomi vital dari perbankan internasional. Sekarang banyak kekhawatiran yang menyatakan bahwa kerahasiaan akan membatasi perekonomian Meksiko. Akan tetapi tekanan untuk transparansi tumbuh bersamaan dengan masuknya investor asing berbisnis di Meksiko. Meningkatnya keberadaan partai oposisi di Meksiko dan berkembangnya kebebasan pers telah menyulut perdebatan baru tentang akses informasi.
            “apa kebaikannya dari semua kecenderungan ini bagi saya?” tuntut Greg. “Saya butuh informasi lebih baik sekarang.”
Diminta :
1.      Diskusikan paling tidak 5 ciri yang memperkirakan level pengungkapan yang rendah di Meksiko.
2.      Diskusikan ciri atau fitur yang memperkirakan level pengungkapan tinggi di Meksiko
3.      Seperti apakah peningkatan yang terjadi di meksiko? Diskusikan faktor yang menjelaskan mengapa terjadi peningkatan.
Jawab:
1.      Lima ciri yang memperkirakan level pengungkapan rendah di Meksiko
·         Dari sistem hukum. Sistem hukum menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi. Sistem hukun di Meksiko masih tergolong rendah. Meksiko menganut kodifikasi hukum dimana hukum merupakan salah satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur tetapi di Meksiko dalam praktek akuntansinya lebih mirip dengan yang ada dinegara hukum umum (cenderung tidaak detail dan fleksibel).
·         Dari tingkat pembangunan ekonomi, faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dan menentukan mana yang paling utama. Meksiko relatif lebih berkembang dari negara- negara Anglo-Amerika tetapi pengungkapannya relatif lebih rendah.
·         Dari tingkat pendidikan, standar dan praktek akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan sebagai contoh : pelaporan teknis yang kompleks mengenai varian perilaku biaya tidak akan berarti apa-apa kecuali para pembaca memahami akuntansi biaya pengungkapan resiko efek derivatif tidak akan informatif kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten. Meksiko adalah salah satu contoh negara dimana permasalahan ini telah berhasil ditanggulangi.
·         Dari perpajakan. Di kebanyakan negara peraturan pajak secara efektif mementukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk menklaimnya dalam keperluan pajak. Tingkat pelaporan dan pengungkapan di Meksiko rendah, walaupun terdapat Hukum Komersial Meksiko dan Hukum Pajak Penghasilan yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai pembuatan ringkasan catatan akuntansi tertentu dan penyusunan laporan keuangan, tetapi pengaruh keduanya terhadap pelaporan keuangan masih minimal.
·         Pemegang saham di Meksiko kurang mendapat perhatian. Perlindungan terhadap pemegang saham di Meksiko masih terbilang sangat dasar. Sulitnya mengakses / mengungkapkan informasi perusahaan akan membatasi peningkatan perekonomian di Meksiko dan akan berdampak pada investor asing yang akan melakukan bisnis di Meksiko tetapi tidak memiliki informasi yang cukup.

2.      Ciri yang memperkirakan level pengungkapan tinggi di Meksiko
·         Hubungan historis yang erat antara Meksiko dan AS (bab 4) mendorong Meksiko untuk mengikuti pihak AS dalam praktik pengungkapan.
·         NAFTA dan hubungan yang dihasilkan antara Meksiko dan AS menyebabkan harus adanya harmonisasi antara para akuntan dan regulator dari semua negara. Harmonisasi di Meksiko akan memerlukan peningkatan dalam pengungkapan keuangan.
·         Aturan akuntansi di Meksiko sudah sama dengan IFRS, kecuali dalam hal penilaian asset.
·         Pengaturan oleh partai politik membuat informasi yang mencurigakan tidak pernah jatuh pada pihak yang salah. Orang kuat di Meksiko biasanya menyembunyikan demokrasi tetapi bagian demokrasi yang membebaskannya hal ini cenderung kearah peningkatan dalam pengungkapan informasi keuangan.
·         Sebagai negara yang berkembang, keharusan dalam memenuhi informasi bagi para investor asing akan meningkatkan transpransi dalam pengungkapan informasi keuangan.
·         Meningkatnya keberadaan partai oposisi dan berkembangnya kebebasan pers di Meksiko akan mendorong perdebatan baru tentang akses informasi akan meningkatkan pengungkapan informasi.

3.      Peningkatan yang terjadi di Meksiko dan faktor yang menjelaskan mengapa terjadi peningkatan.
Financial Times mencatat pertumbuhan Meksiko sebesar 2,8% dimana angka pertumbuhan ini lebih tinggi dan lebih baik dari angka pertumbuhan Argentina sebesar 0,6% dan Brasil sebesar -1,1% dimana dua negara ini adalah negara dengan perekonomian terbesar di Amerika Latin.
Peningkatan yang terjadi di Meksiko antara lain:
·         Meksiko menggunakan akuntansi tingkat umum karena pengalaman mereka dengan hiperinflasi.
·         Reformasi ekonomi pasar bebas selama tahun 1990-an membantu dalam mengurangi inflasi, meningkatkan tingkat pertumbuhan ekonomi, dan memberikan fundamental ekonomi yang lebih sehat. Reformasi tersebut meliputi penghapusan hambatan perdagangan yang proteksinonis, membuka investasi luar negeri, dan menandatangani perjanjian dagang regional.
·         Tekanan transparansi tumbuh bersamaan denga masuknya investor asing untuk berbisnis di Meksiko.
·         Keberadaan partai oposisi dan kebebasan pers sudah berkembang dimana hal ini akan menyulut perdebatan baru tentang akses informasi.

·         Institut Akuntan Publik di Meksiko mengacu pada Amerika Serikat serta Badan Standar Akuntansi Keuangan dalam mengembangkan prinsip akuntansi yang diterima secara umum. Tetapi Meksiko secara berkala juga melihat IFRS ketika standar AS tidak bisa memenuhi keinginan mereka. 

Jumat, Januari 08, 2016

Etika dalam Kantor Akuntan Publik

Etika dalam Kantor Akuntan Publik

Etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi (Maryani & Ludigdo, 2001). Kantor Akuntan Publik adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya.

Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika Bisnis merupakan suatu cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kantor akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa yang dilakukan oleh profesi akuntan publik sesuai dengan Standar Peraturan Akuntan Publik (SPAP). Akuntan publik berjalan sesuai dengan SPAP karena akuntan publik menjalankan jasa auditing, atestasi, akuntansi dan review serta jasa akuntansi. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya. Aturan Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni Independensi, Integritas, dan Obyektivitas, Standar umum dan prinsip akuntansi, Tanggung jawab kepada klien, Tanggung jawab kepada rekan seprofesi, Tanggung jawab dan praktik lain, sangatlah penting untuk dipahami dan ditaati oleh setiap anggota KAP agar dapat menjadi seorang akuntan publik yang profesional. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi 8 butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Ke-8 butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
1.                  Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.

2.                  Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.



3.                  Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4.                  Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5.                  Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6.                  Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7.                  Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8.                  Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba. Milton Friedman memaparkan tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat. Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.  Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

Krisis dalam Profesi akuntansi
Tekanan pemaksimalan Profit saat ini membawa profesi akuntan ke dalam krisis. Profesi dituntut untuk melakukan tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat bersaing dengan iklim persaingan yang semakin ketat. Dala hal ini, seluruh tindakan yang diambil justru membuat profesi berada dalam kondisi yang membahayakan dirinya dan dapat dituntut secara hukum. Namun, di pihak lain akuntan dipaksa untuk tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada serangkaian aturan yang harus ditaati. Akuntan harus tetap bersikap objektif, jujur, adil, tepat, independen, bertanggung jawab dan berintegritas dala menjalankan tugasnya. Motivasi untuk berperilaku etis sangat penting karena dengan berperilaku etis dapat memberikan kontribusi diantaranya keuntungan jangka panjang bagi perusahaan, integritas personal dan kepuasan bagi pihak yang terlibat dalam bisnis tersebut, kejujuran dan loyalitas karyawan serta confidence dan kepuasan pelanggan. Perusahaan seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial yang bertujuan untuk mereduksi timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan. Berbeda halnya dengan perusahaan yang mementingkan keuntungan jangka pendek. Perusahaan yang hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek ini cenderung kurang memperhatikan masalah etika dan integritas.
Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut:
1.Berkaitan dengan earning management.
2. Pemerikasaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi
3. Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
4. Independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktek selain untuk mendapatkan laba.
5. Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.
Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya. Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar maupun di Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi sorotan tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan ditambah lagi kasus penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin menambah daftar panjang ketidak percayaan terhadap profesi akuntan.

Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak). Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :
1)        Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
2)        Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
3)        Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
a)    Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
b)   Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
c)    Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Peer review
Peer review atau penelaahan sejawat (Bahasa Indonesia) merupakan suatu proses pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau ide pengarang ilmiah oleh pakar lain di suatu bidang tertentu. Peer review ini bertujuan untuk membuat pengarang memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer review ini mungkin akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan (fraud) dan sebagainya yang dapat mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang terpercaya. Peer review sendiri bukan untuk mengkritik proses audit tertentu, tetapi untuk menentukan pengendalian audit yang tepat , bagaimana pengendalian ini diterapkan, gap pengendalian dan cara untuk meningkatkan sistem kualitas audit. Peer review dalam SPKN dinyatakan dalam paragraph 4.38 yaitu “Organisasi pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan harus direview paling tidak sekali dalam 5 (lima) tahun oleh organisasi pemeriksa eksternal yang berwenang yang tidak mempunyai kaitan dengan organisasi pemeriksa yang direview. Penilaian atas pengendalian mutu pemeriksaan oleh pihak luar yang kompeten adalah untuk menentukan apakah sistem pengendalian mutu pemeriksaan sudah dibuat dan dilaksanakan dengan efektif, sehingga dapat memberikan keyakinan yang memadai bahwa kebijakan dan prosedur pemeriksaan yang ditetapkan dan standar peemriksaan yang berlaku telah dipatuhi.

Kasus
Sabtu, 16 Mei 2009 - 11:53 wib
Sri Mulyani Bekukan dan Aktifkan Kembali AP dan KAP
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani membekukan dua izin Kantor Akuntan Publik (KAP) dan dua izin Akuntan Publik (AP), serta memberikan persetujuan untuk aktif kembali memberikan jasa kepada empat AP setelah dikenakan sanksi.

Pertama, pembekuan Izin Usaha KAP Heriyono, SE berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 338/KM.1/2009 tanggal 30 Maret 2009 untuk jangka waktu tiga bulan.

Pembekuan  izin ini disebabkan karena KAP dimaksud sebelumnya telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir yaitu tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha dan keuangan KAP tahun takwim 2004, 2005, dan 2006.

Kedua, Izin Usaha KAP Nasrul Effendi & Rekan dibekukan selama tiga bulan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 389/KM.1/2009 tanggal 2 April 2009.

Hal ini dilakukan sebagai sanksi karena KAP Nasrul Effendi & Rekan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. PMK itu memuat pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan PT Korra Antarlestari lebih dari enam tahun buku berturut-turut, dari tahun 2001-2007.

Ketiga, Akuntan Publik Heriyono, SE dikenai sanksi pembekuan selama tiga bulan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 389/Km.01/2009 tanggal 15 April 2009.

Pembekuan ini sebagai sanksi lanjutan dari pembekuan KAP Heriyono, SE, sesuai dengan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, bahwa izin AP Pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan.

Terakhir, Akuntan Publik Drs. Nasrul Amri dikenakan sanksi pembekukan selama enam bulan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 354/KM.1/2009 tanggal 2 April 2009.

Pengenaan sanksi ini disebabkan karena AP tersebut melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pembatasan masa pemberian jasa yang diatur Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, dengan memberikan jasa 'audit umum atas laporan keuangan lebih dari (tiga) tahun buku berturut-turut, terhadap PT. Angka Wijaya Sentosa dan Cirleka Indonesia, PT Ryorongkor, PT Pasaman & Soeparma dan Tekma Yasa Konsultan, PT Merpati Internet Mandiri, serta PT Korra Antarlestari.

Selama masa pembekuan KAP dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, wajib memelihara Laporan Audit Independen, kertas kerja pemeriksaan dan dokumen lainnya, dan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan.

Untuk AP yang dibekukan, selama masa pembekuan AP dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, dilarang menjadi pemimpin dan/atau pemimpin rekan dan atau pemimpin cabang KAP, wajib mengikuti Pendidikan Profesional berkelanjutan (PPL), dan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan.

Sementara itu, Akuntan Publik yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan untuk aktif kembali memberikan jasa setelah dikenakan sanksi pembekuan izin yakni:
1. AP Drs Muhammd Zen,
2. AP Drs Sofyan Syafri Harahap, MS Acc,
3. AP Drs Agus Ubaidillah,
4. AP Drs Victor Tuntun Hatorangan Pandjaitan, M Si.

Analisis :
Sanksi pembekuan izin pada kasus diatas diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Kasus pembekuan KAP Heriyono SE, terjadi karena KAP tersebut dianggap sudah tidak profesional karena mengabaikan sikap integritas dan melanggar prinsip-prinsip akuntansi karena tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha dan keuangan KAP tahun takwim 2004, 2005, dan 2006. Padahal laporan usaha dan keuangan KAP merupakan ketentuan wajib yang harus disampaikan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang harus dipenuhi oleh suatu KAP di Indonesia. Sebagai sanksi lanjutan dari pembekuan KAP Heriyono, SE, sesuai dengan Pasal 71 ayat (3) peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 17/PMK.01/2008 tentang jasa Akuntan Publik, bahwa izin AP Pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan.
KAP Nasrul Effendi & Rekan, terbukti melanggar ketentuan yang berlaku dengan pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan PT Korra Antarlestari lebih dari enam tahun buku berturut-turut, dari tahun 2001-2007. Sedangkan batas waktu dari pemberian jasa yang ditentukan untuk KAP menurut Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 17/PMK.01/2008 paling lama hanya 6 tahun buku. Pembatasan masa perikatan ini dimaksudkan untuk mencegah auditor terlalu dekat dengan klien sehingga sikap independensi auditor tidak terganggu dalam memeriksa laporan keuangan klien.
AP Drs. Nasrul Amri terbukti memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan lebih dari (tiga) tahun buku berturut-turut, terhadap PT. Angka Wijaya Sentosa dan Cirleka Indonesia, PT Ryorongkor, PT Pasaman & Soeparma dan Tekma Yasa Konsultan, PT Merpati Internet Mandiri, serta PT Korra Antarlestari, hal ini melanggar Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 17/PMK.01/2008 Pasal 3 dimana seorang Akuntan Publik paling lama hanya boleh mengaudit Laporan Keuangan sebuah entitas paling lama 3 tahun berturut-turut. Hal ini diterapkan agar tidak terciptanya ikatan emosional antara auditor dan klien yang dapat mengganggu independensi auditor.
Dari kasus-kasus diatas dapat kita simpulkan bahwa jika KAP dan AP melanggar Standar Profesi Akuntan Publik yang telah ditentukan maka akan berdampak pada pembekuan izin usaha KAP dan AP yang akan merugikan KAP dan AP itu sendiri, Maka dari itu KAP dan AP  dihimbau  agar selalu memahami, menaati dan menerapkan Standar Profesi Akuntan Publik dengan baik agar tidak merugikan KAP, AP, dan masyarakat atau publik yang akan menggunakan jasa mereka.

Referensi:
http://widyazaryani.blogspot.co.id/2012/11/17-etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html

http://economy.okezone.com/read/2009/05/16/277/220308/sri-mulyani-bekukan-dan-aktifkan-kembali-ap-dan-kap


Vivian Liminata
27212616
4EB01
#Etika Profesi Akuntansi

Minggu, November 15, 2015

Etika Auditing

Etika Auditing
Menurut Maryani & Ludigdo (2001) Etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
Menurut Mulyadi (2002) secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Etika Auditing adalah suatu sikap dan perilaku mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi.

1.    Kepercayaan Publik
Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan Negara. Kepercayaan masyarakat terhadap auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan publik. Dengan adanya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan menambah klien yang akan menggunakan jasa auditor. Untuk mendapatkan kepercayaan dari klien, auditor harus selalu bertanggung jawab terhadap laporan yang diperiksa dan mengeluarkan hasil yang sebenar-benarnya, jujur dalam bekerja.

2.    Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik yang independen memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para kreditur dan pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai ”a public watchdog function”.

3.    Tanggung Jawab Dasar Auditor
 ·         Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Seorang auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
·         Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
·         Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
·         Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
·         Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

4.    Independensi Auditor
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut:
a.Independence in fact (independensi dalam fakta)
Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
b.Independence in appearance (independensi dalam penampilan)
Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c.Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya)
Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor
Independensi akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit.

Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
·         Independensi sikap mental
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
·         Independensi penampilan.
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
·         Independensi praktisi (practitioner independence)
Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
·         Independensi profesi (profession independence)
Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.



5.    Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.

Contoh kasus etika auditor

Bulan Oktober 2001, SEC mengumumkan investigasi akuntansi Enron, salah satu klien terbesar Andersen. Dengan Enron, Andersen mampu membuat 80 persen perusahaan minyak dan gas menjadi kliennya. Namun, pada November 2001 harus mengalami kerugian sebesar $586 juta. Dalam sebulan, Enron bangkrut.

Departemen Kehakiman AS menmulai melakukan penyelidikan kriminal pada 2002 yang mendorong Andersen dan kliennya runtuh. Perusahaan audit akhirnya mengakui telah menghancurkan dokumen yang berkaitan dengan audit Enron yang menghambat putusan. Atas kasus itu, Nancy Temple, pengacara Andersen meminta perlindungan Amandemen Kelima yang dengan demikian tidak memiliki saksi. Banyak pihak yang menamainya sebagai “bujukan koruptif” yang menyesatkan. Dia menginstruksikan David Duncan, supervisor Andersen dalam pengawasan rekening Enron, untuk menghapus namanya dari memo yang bisa memberatkannya.

Pada Juni 2005, pengadilan memutuskan Andersen bersalah menghambat peradilan, menjadikannya perusahaan akuntan pertama yang dipidana. Perusahaan setuju untuk menghentikan auditing publik  pada 31 Agustus 2002, yang pada prinsipnya mematikan bisnisnya.
 Analisis:
Kasus diatas menyatakan bahwa KAP Arthur Andersen melanggar kode etik. KAP Arthur Andersen tidak menjaga independensinya. Seperti yang kita ketahui bahwa ternyata Mantan Chief  Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan, Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen dan sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen. Secara etika, auditor yang independen harusnya bisa memosisikan dirinya, agar dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat atau pihak lain melalui sikap dan tindakannya, misalnya dengan menolak penugasan audit bila menemui kondisi seperti, terdapat hubungan istimewa antara auditor dengan auditi / aktivitas auditi, terjadi pembatasan ruang lingkup, sifat dan luas audit, tidak memiliki kemampuan untuk memahami aktivitas yang akan diaudit sehingga dapat mempengaruhi sikap independensi, dan juga bila auditor tidak dapat independen karena posisi auditor dalam organisasi auditi. Enron dan KAP Arthur Andersen sudah melanggar etika auditor independen dengan banyaknya karyawan Enron yang memiliki hubungan dengan KAP Arthur Andersen. Kasus ini menyebabkan hilangnya kepercayaan publik terhadap KAP Arthur Andersen dan juga bangkrutnya Enron karena hutang.



Referensi :
Mulyadi.2002.Auditing. Edisi ke-6.Jakarta : Salemba Empat
http://jaenal-abidinbin.blogspot.co.id/2014/01/kasus-etika-masalah-arthur-andersen.html



Vivian Liminata
27212616
4EB01
Tugas Softskill

Senin, Oktober 19, 2015

Etika Governance

Pengertian Etka Governance
Etika berasal dari bahasa Yunani 'ethos' yang berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik. Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. menurut Maryani & Ludigdo (2001) Etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi. Good Governance merupakan sistem tata kelola yang baik sehubung dengan pelayanan terhadap masyarakat luas yang meliputi cara kerja, aturan, cara pengambilan keputusan dan penerapan kepada masyarakat luas. Good governance mengandung dua arti yaitu :
1.      Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.      Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk penyelenggaraan Good governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
1.      Logika, mengenai tentang benar dan salah.
2.      Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
3.      Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
 Prinsip – Prinsip Good Corporate Governance :
1.    Transparency (keterbukaan informasi)
Secara sederhana bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi.  Dalam mewujudkan prinsip ini, perusahaan dituntut untuk menyediakan informasi yang cukup, akurat, tepat waktu kepada segenap stakeholders-nya. Informasi yang diungkapkan antara lain keadaan keuangan, kinerja keuangan, kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Audit yang dilakukan atas informasi dilakukan secara independen. Keterbukaan dilakukan agar pemegang saham dan orang lain mengetahui keadaan perusahaan sehingga nilai pemegang saham dapat ditingkatkan.
2.    Accountability (akuntabilitas)
Yang dimaksud dengan akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, system dan pertanggungjawaban elemen perusahaan.  Apabila prinsip ini diterapkan secara efektif, maka akan ada kejelasan akan fungsi, hak, kewajiban dan wewenang serta tanggung jawab antara pemegang saham, dewan komisarisdan dewan direksi.
Dewan direksi bertanggung jawab atas keberhasilan pengelolaan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh pemegang saham. Komisaris bertanggung jawab atas keberhasilan pengawasan dan wajib memberikan nasehat kepada direksi atas pengelolaan perusahaan sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai. Pemegang saham bertanggung jawab atas keberhasilan pembinaan dalam rangka pengelolaan perusahaan.
3.    Responsibility (pertanggung jawaban)
Bentuk pertanggung jawaban perusahaan adalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, diantaranya; masalah pajak, hubungan industrial, kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkungan bisnis yang kondusif bersama masyarakat dan sebagainya.  Dengan menerapkan prinsip ini, diharapkan akan menyadarkan perusahaan bahwa dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan juga mempunyai peran untuk bertanggung jawab kepada shareholder juga kepada stakeholders-lainnya.
4.    Indepandency (kemandirian)
Prinsip ini mensyaratkan agar perusahaan dikelola secara profesional tanpa ada benturan kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Dengan kata lain, prinsip ini menuntut bertindak secara mandiri sesuai peran dan fungsi yang dimilikinya tanpa ada tekanan. Tersirat dengan prinsip ini bahwa pengelola perusahaan harus tetap memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders yang ditentukan dalam undang-undang maupun peraturan perusahaan.
5.    Fairness (kesetaraan dan kewajaran)
Prinsip ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.  Diharapkanfairness dapat menjadi faktor pendorong yang dapat memonitor dan memberikan jaminan perlakuan yang adil di antara beragam kepentingan dalam perusahaan. Pemberlakuan prinsip ini di perusahaan akan melarang praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh orang dalam yang merugikan pihak lain.

Governance System
Governance system merupakan bentuk hubungan antara lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan negara untuk kepentingan negara sendiri dan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
a.       Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
b.      Governance Structure
Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
c.       Governance Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
d.      Governance Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
·         Presidensial, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
·         Parlementer, merupakan sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
·         Komunis
·         Demokrasi liberal atau demokrasi konstitusional, merupakan sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah
·         Liberal, merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.

Budaya Etika
Budaya etika terdiri dari dua kata yaitu ‘budaya’ dan ‘etika’. Budaya adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menjelaskan pengalaman bersama yang dialami oleh orang-orang dalam organisasi tertentu dari lingkungan sosial mereka, sedangkan Etika berkaitan dengan baik dan buruk, benar dan salah, betul dan tidak, bohong dan jujur dimana hal tersebut sangat tergantung kepada nilai-nilai yang berlaku dalam lingkungan dimana orang-orang tersebut berfungsi. Jadi budaya etika adalah cara yang dilakukan oleh seseorang dalam suatu lingkungan tertentu yang  berkaitan dengan sikap.

Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Struktur etika korporasi yang dimiliki perusahaan sebaiknya disesuaikan dengan kepribadian perusahaan tersebut. Selain itu perlu adanya pengembangan serta evaluasi yang dilakukan perusahaan secara rutin. Pengembangan struktur etika korporasi ini berguna dalam mencapai tujuan perusahaan yang lebih baik dan sesuai dengan norma yang ada.
Selain itu, membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).

Kode Perilaku Korporasi
Kode perilaku korporasi (corporate code of conduct) merupakan pedoman yang dimiliki setiap perusahaan dalam memberikan batasan-batasan bagi setiap karyawannya untuk menetapkan etika dalam perusahaan tersebut.  Kode perilaku korporasi yang dimiliki suatu perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya, karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dalm menjalankan usahanya. Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah:
·         Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
·          Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan.
·         Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
·         Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan.

Contoh Kasus Etika Governance
JAKARTA: Badan Pemeriksa Keuangan menemukan beberapa pelanggaran kepatuhan PT Jamsostek atas laporan keuangan 2011 dengan nilai di atas Rp7 triliun. Hal tersebut terungkap dalam makalah presentasi Bahrullah Akbar, anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan dalam diskusi Indonesia Menuju Era Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Bahrullah mengatakan ada empat temuan BPK atas laporan keuangan 2011 Jamsostek yang menyimpang dari aturan.
Pertama, Jamsostek membentuk Dana Pengembangan Progran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp7,24 triliun yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah 22/2004. 
Kedua, Jamsostek kehilangan potensi iuran karena terdapat penerapan tarif program yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pada laporan keuangan 2011, potensi penerimaan Jamsostek yang hilang mencapai Rp36,5 miliar karena tidak menerapkan tarif jaminan kecelakaan kerja sesuai ketentuan. Ketiga, BPK menemukan Jamsostek belum menyelesaikan aset eks investasi bermasalah, yakni jaminan medium term notes (MTN). Adapun aset yang belum diselesaikan adalah tanah eks jaminan MTN PT Sapta Prana Jaya senilai Rp72,25 miliar dan aset eks jaminan MTB PT Volgren Indonesia. Adapun temuan keempat dari BPK adalah masih terdapat beberapa kelemahan dalam pemantauan piutang hasil investasi. Pengendalian dan monitoring PT Jamsostek atas piutang jatuh tempo dan bunga deposito belum sepenuhnya memadai. Selain temuan tersebut, BPK juga menemukan sejumlah ketidakefektifan dalam kinerja Jamsostek. Pertama, Jamsostek belum efektif mengevaluasi kebutuhan pegawai dan beban kerja untuk mendukung penyelenggaran program JHT. Kedua, Jamsostek belum efektif dalam mengelola data peserta JHT. 
Ketiga, Jamsostek masih perlu membenahi sistem informasi dan teknologi informasi yang mendukung kehandalan data.
Keempat, Jamsostek belum efektif melakukan perluasan dan pembinaan kepersertaan. Hal tersebut terlihat bahwa Jamsostek belum menjangkau seluruh potensi kepersertaan dan masih terdapatnya peserta perusahaan yang tidak patuh, termasuk BUMN. 
Adapun Kelima, Jamsostek tidak efektif memberikan perlindungan dengan membayarkan JHT kepada 1,02 juta peserta tenaga kerja usia pensiun dengan total saldo Rp1,86 triliun.

Analisis: 
Kasus diatas merupakan kasus dari  penyimpangan terhadap laporan keuangan dan tidak efektifnya kinerja Jamsostek pada tahun 2011. Menurut saya kasus ini harus diselesaikan dengan cara pembenahan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Tata kelola perusahaan yang baik akan berdampak pada kinerja yang akan dihasilkan oleh perusahaan menjadi lebih baik juga. Peristiwa ini terjadi  karena kurang baiknya tata kelola perusahaan yang diterapkan. Prinsip-prinsip GCG yang menympang dari kasus diatas adalah transparansi, responsibility. Kurangnya keterbukaan informasi dan kurangnya tanggung jawab yang dimiliki oleh pengelola atau manajemen menyebabkan pelanggaran kepatuhan yang dilakukan oleh Jamsostek. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) diharapkan dapat membantu perusahaan dalam menjaga kestabilan tata kelola perusahaan agar hal seperti diatas tidak terjadi lagi. Good corporate governance dapat membantu perusahaan-perusahaan untuk menciptakan kegiatan pasar modal yang jujur,transparan, bertanggung jawab, dan sesuai dengan undang-undang atau hukum yang berlaku.





Sumber :
http://www.bisnis.com/articles/kinerja-jamsostek-bpk-temukan-potensi-penyimpangan-di-atas-rp7-triliun



Vivian Liminata
27212616
4EB01