Menurut Maryani & Ludigdo (2001) Etika adalah seperangkat aturan
atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus
dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau
segolongan masyarakat atau profesi.
Menurut Mulyadi (2002) secara umum auditing adalah suatu proses
sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai
pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan
untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut
dengan kriteria yang ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada
pemakai yang berkepentingan.
Etika Auditing adalah suatu sikap dan perilaku mentatati ketentuan
dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang sistematis untuk
memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan
asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi.
1. Kepercayaan Publik
Kepentingan Publik merupakan kepentingan
masyarakat
dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan Negara. Kepercayaan
masyarakat terhadap auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan
publik. Dengan adanya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan
menambah klien yang akan menggunakan jasa auditor. Untuk mendapatkan
kepercayaan dari klien, auditor harus selalu bertanggung jawab terhadap laporan
yang diperiksa dan mengeluarkan hasil yang sebenar-benarnya, jujur dalam
bekerja.
2. Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat
memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan
oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan
keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting bagi
auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor,
komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan
inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan
tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan
tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara
keseluruhan. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas,
mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan
tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan
inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi. Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan
publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan
keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui
hubungan antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik yang independen
memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para kreditur dan
pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai ”a public watchdog
function”.
3. Tanggung Jawab Dasar Auditor
· Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan
Seorang auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat
pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat
dibaca oleh yang berkepentingan.
· Sistem
Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan.
· Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk
memberikan kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat
bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
· Pengendalian
Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada
pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu
dan melakukan compliance test.
· Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan
seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti
audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat
mengenai laporan keuangan.
4. Independensi Auditor
Independensi berarti sikap mental yang
bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada
orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri
auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif
tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai
berikut:
a.Independence in fact (independensi dalam fakta)
Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan
yang erat dengan objektivitas.
b.Independence in appearance (independensi dalam penampilan)
Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan
pelaksanaan audit.
c.Independence in competence (independensi dari sudut
keahliannya)
Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan
kecakapan profesional auditor
Independensi akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan
masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang
sangat penting untuk menilai mutu jasa audit.
Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
· Independensi
sikap mental
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri
akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang
obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
· Independensi
penampilan.
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa
akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari
faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya.
Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap
independensi akuntan publik.
· Independensi
praktisi (practitioner independence)
Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara
individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam
perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan
hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi
penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
· Independensi
profesi (profession independence)
Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap
profesi akuntan publik.
5. Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan
Publik
Undang undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995
memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang
bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap
perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah
Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk
memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal,
memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan
pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan
penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan
kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data
dan laporan keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan
menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi
investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator
telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan
kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun
dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh
Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam
Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit
Di Pasar Modal.
Contoh kasus etika auditor
Bulan Oktober 2001, SEC mengumumkan investigasi akuntansi Enron,
salah satu klien terbesar Andersen. Dengan Enron, Andersen mampu membuat 80
persen perusahaan minyak dan gas menjadi kliennya. Namun, pada November 2001
harus mengalami kerugian sebesar $586 juta. Dalam sebulan, Enron bangkrut.
Departemen Kehakiman AS menmulai melakukan penyelidikan kriminal
pada 2002 yang mendorong Andersen dan kliennya runtuh. Perusahaan audit
akhirnya mengakui telah menghancurkan dokumen yang berkaitan dengan audit Enron
yang menghambat putusan. Atas kasus itu, Nancy Temple, pengacara Andersen
meminta perlindungan Amandemen Kelima yang dengan demikian tidak memiliki
saksi. Banyak pihak yang menamainya sebagai “bujukan koruptif” yang
menyesatkan. Dia menginstruksikan David Duncan, supervisor Andersen dalam
pengawasan rekening Enron, untuk menghapus namanya dari memo yang bisa
memberatkannya.
Pada Juni 2005, pengadilan memutuskan Andersen bersalah menghambat
peradilan, menjadikannya perusahaan akuntan pertama yang dipidana. Perusahaan
setuju untuk menghentikan auditing publik pada 31 Agustus 2002, yang pada
prinsipnya mematikan bisnisnya.
Analisis:
Kasus diatas menyatakan bahwa KAP Arthur Andersen
melanggar kode etik. KAP Arthur Andersen tidak menjaga independensinya. Seperti
yang kita ketahui bahwa ternyata Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula adalah partner KAP Andersen
yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan, Direktur keuangan Enron
berasal dari KAP Andersen dan sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari
KAP Andersen. Secara etika, auditor yang independen harusnya bisa memosisikan
dirinya, agar dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat atau pihak lain
melalui sikap dan tindakannya, misalnya dengan menolak penugasan audit bila
menemui kondisi seperti, terdapat hubungan istimewa antara auditor dengan auditi / aktivitas
auditi, terjadi pembatasan ruang lingkup, sifat dan luas audit, tidak memiliki
kemampuan untuk memahami aktivitas yang akan diaudit sehingga dapat
mempengaruhi sikap independensi, dan juga bila auditor tidak dapat independen
karena posisi auditor dalam organisasi auditi. Enron dan KAP Arthur Andersen sudah melanggar etika auditor independen
dengan banyaknya karyawan Enron yang memiliki hubungan dengan KAP Arthur
Andersen. Kasus ini menyebabkan hilangnya kepercayaan publik terhadap KAP
Arthur Andersen dan juga bangkrutnya Enron karena hutang.
Referensi :
Mulyadi.2002.Auditing. Edisi ke-6.Jakarta :
Salemba Empat
http://jaenal-abidinbin.blogspot.co.id/2014/01/kasus-etika-masalah-arthur-andersen.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar