Seandainya
Saya Menjadi Menteri Koperasi
Sebelum saya mulai
berandai-andai menjadi Menteri Koperasi, saya akan menjabarkan sedikit tentang
koperasi. Koperassi adalah badan usaha yang beraggotakan orang-orang atau
badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa
kekeluargaan.
Koperasi bertujian
untuk memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tataan perekonomian nasional untuk mewujudkan
masyarakat yag maju, adil, dan makmur.
Sedangkan Menteri
Koperasi ( Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah biasa disingkat
menjadi Kemenegkop) adalah Seseorang yang bertugas membantu Presiden dalam
merumuskan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan dibidang pengembangan
dan restrukturisasi usaha yang meliputi: perumusan, koordinnasi, perencanaan
dan pengembangan kebijakan dan penyelenggaraan fungsi teknis pemberdayaan KUMKM
dibidang pengembangan dan restrukturisasi.
Tugas
dan Fungsi Menteri Koperasi telah ditetapkan dalam Peraturan Preside Nomor 24
tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, tugas
dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 522, 553, 554, yaitu: Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
dibidag koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu
presiden dalam menyelenggarakan pemerintahaan negara.
Rincian
Tugas
|
Wewenang
1.
Menetapkan kebijakan di bidang KUKM
untuk mendukung pembangunan secara makro.
2.
Menetapkan pedoman untuk menentukan
standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang
KUKM.
3.
Menyusun rencana nasional secara makro
di bidang KUKM.
4.
Membina dan mengawasi penyelenggaraan
otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi
di bidang KUKM.
5.
Mengatur penerapan perjanjian atau
persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
6.
Menerapkan standar pemberian izin oleh
daerah di bidang KUKM.
7.
Menerapkan kebijakan sistem informasi
nasional di bidang KUKM.
8.
Menerapkan persyaratan kualifikasi usaha
jasa di bidang KUKM.
9.
Menerapkan pedoman akuntasi koperasi dan
pengusaha kecil menengah.
10. Menetapkan
pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi.
11. Memberikan
dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi KUKM.
12. Memberikan
dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar KUKM serta kerjasama dengan badan
lainnya.
Setelah menjabarkan tentang apa itu
koperasi dan tugas-tugas dari Menteri Koperasi, kembali ke topik semula yaitu
apa yang akan saya lakukan jika saya menjadi seorang menteri koperasi. Jika
saya menjadi menteri koperasi saya akan memajukan koperasi-koperasi yang ada
diIndonesia sehingga koperasi bukan hanya sebagai sebuah badan usaha yang hanya
terkenal oleh namanya saja tetapi kinerja nya juga terlihat.
Seandainya saya jadi menteri
koperasi maka hal pertama yang akan saya lakukan adalah mempromosikan koperasi
secara lebih sering ke masyarakat-masyarakat umum, hal tersebut dapat dilakukan
dengan cara membuat iklan atau promosi di media massa atau pun membuat
sosialisasi atau penyuluhan-penyuluhan tentang apa sebenarnya koperasi itu?,
untuk apa sebenarnya koperasi itu didirikan?, apa prinsip-prinsip yang ada
didalam koperasi?, bagaimana cara kerjanya?, dan lain-lain. Selain itu saya
akan mencari SDM yang berkualitas dari generasi-generasi muda untuk untuk
membantu saya dalam membangkitkan kembali koperasi-koperasi di Indonesia.
Seperti yang kita ketahui, di Indonesia
sampai saat ini semakin banyak koperasi-koperasi yang baru terbentuk,
pertanyaannya adalah apakah koperasi itu bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh
masyarakat atau apakah koperasi-koperasi itu hanya sebagai sebuah pajangan saja
yang tidak terurus pengelolaannya? Tentu saja yang kita harapkan adalah
koperasi-koperasi itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meningkatkan
kesejahteraan mereka tetatp sayangnya dari 200.808 unit “mungkin” hanya
setengah dari mereka yang dapat beroperasional secara maksimal. Semakin banyak
koperasi yang dapat beroperasional secara maksimal maka semakin banyak pula
lapangan pekerjaan baru yang tersedia dan semakin meningkat juga pendapatan
daerah kita dan tentu saja ekonomi kita juga akan membaik.
Seandainya saya menjadi menteri
koperasi maka saya akan menjadi seorang yang bertanggung jawab dan jujur. Saya akan menepati apapun yang telah saya
katakan (bukan sekedar janji tetapi ada bukti nyatanya) sehingga saya secara
perlahan-lahan masyarakat akan beralih kembali ke koperasi.
Saya juga akan lebih fokus ke koperasi
pertanian dan perikanan terlebih dahulu, karena Indonesia adalah salah satu
negara dengan hasil pertanian dan hasil laut indonesia yant beragam. Kita akan
meningkatkan hasil panen beras sehingga kita tidak perlu impor beras lagi dan
secara tidak langsung kita memberikan penghasilan lebih kepada para petani,
kita juga dapat membantu petani cabai, bawang, dan kedelai untuk dapat
meningkatkan hasil panen sehingga harganya tidak setinggi sekarang. Begitu juga dengan sektor perikanan, Indonesia
dikenal sebagai negara maritim tetapi sayangnya banyak nelayan-nelayan asing yg
mengambil ikan dari negara kita sehingga nelayan lokal kehilangan mata
pencaharian mereka, padahal jika kita bisa mencegah hal itu maka kita dapat
memanfaatkan hasil laut kita secara maksimal.
Untuk mendukung hal tersebut kita
bisa memilih koperasi simpan pinjam. Dengan adanya koperasi simpan pinjam maka
para petani bisa membeli pupuk dari dana tersebut untuk mengolah hasil alam
mereka dan juga para nelayan bisa membeli alat-alat yang lebih canggih untuk
menangkap hasil laut yang lebih banyak. Koperasi juga dapat membantu mereka
untuk memasarkan hasil panen mereka. Selain itu koperasi juga terkenal dengan
harga barang-barangnya yang lebih murah sehingga kebutuhan masyarakat bisa
terpenuhi.
Baiklah beberapa hal diatas adalah
sebagaian dari hal-hal yang akan saya lakukan jika saya menjadi seorang menteri
koperasi, yang pasti dari semua hal diatas adalah saya akan berusaha untuk
memajukan koperasi-koperasi yang ada di Indonesia.
Sumber/ Referensi:
Indrastuti R, Nurul H. Ekonomi Kelas 12. Penerbit:
CV Sindunata.
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=19&Itemid=92
Tidak ada komentar:
Posting Komentar