Prosedur
Pendirian Koperasi
Menurut
UU Nomor 25 Tahun 1992
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Prinsip
Koperasi Indonesia :
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
·
Pembagian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
·
Kemandirian.
·
Pendidikan
perkoperasian.
·
Kerjasama
antar koperasi.
Kegiatan
usaha Koperasi :
1. Kegiatan usaha utama yang
dijalankan oleh koperasi adalah kegiatan usaha yang memiliki keterkaitan dengan
kepentingan ekonomi anggota.
2.
Kegiatan
usaha koperasi berfungsi menyokong kegiatan usaha atau kepentingan ekonomi
anggotanya.
3. Perkembangan kegiatan usaha
koperasi seharusnya berimbas pada perkembangan usaha anggota atau peningkatan
pemenuhan ekonomi anggotanya.
a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh
sekurang-kurangnya 20 orang yang mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut
pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia.
c.
Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola
secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggotanya.
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk
mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk
mengelola koperasi.
Setelah
persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang
dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah
siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas
koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena
lembaga koperasi yang telah didirikan
perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan
tersebut diuraikan di bawah ini :
A.
Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok
orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami
maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat
meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan
koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan
mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen,
prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah
mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya
membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas untuk mengatur segala sesuatu yang
berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B.
Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah
tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki
bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat
pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat
sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas
Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat
dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal
yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , adalah sebagai berikut :
1. Pembuatan dan pengesahan akta
pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang
berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam
suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat
pembentukan koperasi.
2.
Pembuatan
Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata
kehidupan koperasi yang disusun dan
disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep
Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian
panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat
pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan
:
a.
Nama
dan tempat kedudukan.
Dalam Anggaran Dasar tersebut
dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja
koperasi tersebut berada.
b.
Landasan,
asas dan prinsip koperasi.
Di dalam Anggaran Dasar
dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
c.
Maksud
dan tujuan.
Berisi pernyataan misi, visi
serta sasaran pembentukan koperasi.
d.
Kegiatan
usaha.
Merupakan pernyataan jenis
koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis
koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para
anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi
produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
e.
Keanggotaan.
Adalah aturan-aturan yang
menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan
sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan
mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi
, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri
status keanggotaan pada koperasi.
f.
Perangkat
koperasi.
Adalah unsur-unsur yang terdapat
pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
·
Rapat
Anggota
Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan
rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota,
hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota
tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
·
Pengurus.
Dalam
Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi,
persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari
pengurus koperasi.
·
Pengawas
Dalam
Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi,
persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas
koperasi.
·
Selain
dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan
penasehat.
g.
Ketentuan
mengenai permodalan perusahaan koperasi.
Pembahasan mengenai jenis modal
yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah
simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
h.
Ketentuan
mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Menurut UU No. 25 tahun 1992
(Pasal 45), SHU Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku yang bersangkutan. Ketentuan yang membahas penjelasan mengenai
SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
i.
Pembubaran
dan penyelesaian.
Membahas tata-cara pembubaran
koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran.
Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
j.
Sanksi-sanksi.
Merupakan ketentuan mengenai
sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena
terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya
yang telah ditetapkan.
k.
Anggaran
rumah tangga dan peraturan khusus,
Merupakan ketentuan-ketentuan
pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
l.
Penutup.
·
Pembentukan
pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas
dan tanggungjawab atas pengelolaan,
pengawasan di koperasi.
·
Neraca
awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan
koperasi.
·
Rencana
kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta
rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
C.
Pengesahan badan hukum
Setelah
terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan
hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan
badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :
a.
Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara
tertulis kepada diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,
dengan melampirkan :
1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris
(NPAK).
2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar
hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan
pembentukan koperasi.
6. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya
sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan
Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9. Daftar Sarana Kerja Koperasi
10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara
pengurus.
11. Struktur Organisasi Koperasi.
12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
b.
Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp.
100.000 (seratus ribu rupiah).
c.
Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti
penerimaan.
d.
Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan
pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian
Anggaran dasar koperasi.
·
tidak
bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
·
tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e.
Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan badan
hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban
pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat
selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
f.
Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak
bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya
serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan
nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar
tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh
Pejabat a.n Menteri.
g.
Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya
koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di
dalam Berita Negara Republik Indonesia
h.
Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat
diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus
dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk
hal di atas adalah Rp. 25.000
i.
Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j.
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan
permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
penolakan.
k.
Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Referensi:
Buku
“Fokus” Ekonomi untuk SMA/MA kelas XII semester 2
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=category&id=95:tata-cara-pendirian-koperasi&Itemid=93
Vivian Liminata
Tugas Softskill
2EB01
Tidak ada komentar:
Posting Komentar