BADAN USAHA
Pengertian Badan Usaha Badan usaha adalah satu kesatuan yuridis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau memberikan pelayanan kepada masyarakat. Adapun yang dimaksud kesatuan yuridis yaitu untuk menndirikan suatu badan usaha, ada aspek-aspek hukum tertentu yang harus dipenuhi, seperti memiliki akta notaris dan surat izin usaha. Sedangkan yang dimaksud dengan ekonomis adalah dalam mendirikan suatu badan usaha, harus terdapat faktor-faktor produksi yag bisa dikombinasikan untuk mencapai tujuan. Badan usaha berbeda dengan perusahaan.
Bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia dan peranannya dalam perekonomian nasional. Bentuk-bentuk badan usaha :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN didirikan atas dasar Pasal 33 Ayat (2) dan (3) dalam UUD 1945. BUMN memiliki wewenang mengelola bidang-bidang usaha yang pentuing dan menguasai hajat hidup orang banyak. Tujuan dibentuknya BUMN adalah untuk membangun ekonomi nasional dengan mengutamakan kebutuhan dan kepentingan rakyat dalam rangka menuju masyakat adil dan makmur.
Ciri-ciri BUMN yang berlaku secara umum meliputi:
- Bertujuan memberikan layaan kepada masyarakat dan mencari keuntungan.
- Pemiliknya adalah negara, kecuali bila berbentuk Persero, yang sebagian sahamnya bisa dijual ke pihak lain.
- Tanggung jawab atas utang dan kerugian seluruhnya merupakan tanggung jawab negara, kecuali bila berbentuk Persero, tanggung jawab negara sebatas saham yang dimiliki.
- Merupakan alat negara untuk menyukseskan pembangunan di tanah air.
- Keutungan yang diperoleh BUMN digunakan kembali sebagai dana pembangunan.
- Penambahan modal bisa dilakukan denga cara meminjam kepada bank maupun nonbank,baik didalam negeri atau luar negeri.
Berdasarkan UU No. 9 tahun 1996, BUMN terdiri atas 3 bentuk badan usaha, yaitu Perusahaan Jawatan, Perusahaan Umum dan Perusahaan Perseroan. Dangan berlakunya UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN sejak tanggal 19 Juni 2003 BUMN terdiri atas, yaitu Persero dan Perum.
Persero
Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah dan yang bertujuan untuk mengejar keuntungan.
Ciri-ciri Persero :
1. Tujuan utamanya mencari keuntungan.
2. Berstatus hukum perdata, berbentuk perseroan terbatas.
3. Modal seluruhnya atau sebagiannya milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan. Hal ini memungkinkan diadakannya usaha bersama dengan pihak swasta, sehingga memungkinkan munculnya penjualan saham perusahaan milik negara.
4. Tidak memiliki fasilitas negara.
5. Pimpinan dipegang oleh direksi.
6. Karyawannya mempunyai status sebagai karyawan perusahaan swasta biasa.
7. Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang saham. Organ persero adalah RUPS, direksi, dan komisaris. RUPS bertindak sebagai pemegang kekuasaan tertinggi perusahaan.
Kelebihan Persero adalah:
a) Bertujuan mencari laba.
b) Kinerjanya lebih efisien, karena Persero tidak mendapat fasilitas negara.
c) Dengan status pegawai perusahaan swasta, budaya kerja di Persero umumnya lebih baik dibanding perum.
d) Jika Persero mengalami kerugian dan terbelit utang, maka tanggung jawab negara dalam menanggung kerugiannya hanya sebesar saham yang dimiliki.
Kelemahan Persero adalah :
a) Adanya program privatisasi oleh pemerintah memungkinkan Persero dikendalikan oleh badan usaha swasta asing.
b) Adanya pajak utuk badan usaha berbentuk Persero.
c) Kerahasiaan badan usaha dan perusahaan tidak terjamin.
Perum
Perum adalah badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan bertujuan memnerikan layanan kepada masyarakat sekaligus mendapat keuntungan.
Ciri-ciri Perum :
1. Kegiatan usahanya melayani kepentingan umum dan sekaligus mencari keuntungan.
2. Pada umumnya kegiatannya bergerak dalam bidang-bidang jasa yang vital.
3. Perum dipimpin oleh direksi.
4. Berbentuk badan hukum.
5. Status pegawai adalah pegawai perusahaan negara.
6. Hubungan hukumnya menggunakan hukum perdata.
7. Seluruh modalnya dimiliki negara yang berasal dari kekayaan yang dipisahkan.
8. Perum dapat mendapatkan kredit, baik dari dalam maupun dari luar negeri, serta dapat menerbitkan obligasi.
9. Laporan tahunan disampaikan kepada pemerintah.
Kelebihan Perum :
- Menangani bidang-bidang usaha yang sangat penting.
- Bertujuan memberikan layanan pada masyarakat sekaligus mencari keuntungan.
- Seluruh modalnya milik pemerintah baik di pusat maupun didaerah.
- Perum bekerja lebih efisien.
- Dengan status pegawai perusahaan negara atau daerah kerja diperum umumnya lebih baik.
Kelemahan Perum :
-Masih terjadi pemborosan karena adanya perusahaan saingan.
- Tingkat produktifitas pegawai umumnya masih dibawah perseroan terbatas.
- Sering menjadi alat politik kelompok tertentu sehingga perum menjadi sapi perahan (diperas) untuk kepentingan kelompok tersebut.
- Jika perum rugi berarti negara yang dirugikan.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta.
Ciri-ciri BUMS :
1. Bertujuan mencari keuntungan.
2. Pemilik bisa perorangan bisa juga kelompok.
3. Tanggung jawab atas utang dan kerugian bisa terbatas, bisa juga tak terbatas.
4. Pengelolaan modal tergantung bentuk badan usaha.
5. Merupakan lembaga yang ikut serta mendukung pemerintah dalam menyediakan barang dan jasa, menciptakan lapangan pekerjaan, dan memberikan masukan pajak negara.
6. Cara pembagian keuntungan tergantung pada bentuk badan usaha.
7. Penambahan modal bisa dilakukan dengan cara meminjam kepada bank maupun nonbank, baik didalam atau diluar negeri.
Bentuk-bentuk BUMS :
1. Perusahaan Perseorangan
Adalah perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang sebagai pemilik dan penanggung jawab.
2. Firma
Persekutuan dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama.
3. CV (persekutuan komanditer)
Merupakan persekutuan yang didirikan atas dasar kepercayaan. Merupakan persekutuan yang didirikan atas dasar kepercayaan.
4.?Perseroan Terbatas
Adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah dimana modalnya baik sebagian maupun seluruhnya adalah milik pemerintah daerah.
Kelebihan BUMD :
1. Melayani kepentingan umum.
2. Status pegawai diatur oleh peraturan pemerintah atau daerah.
3. Kelangsungan hidup terjamin.
4. Kerugian ditanggung oleh pemerintah.
Kelemahan BUMD :
1. Keterbatasan kemampuan dan keahlian sehingga sering menderita kerugian. Kurang efisien dalam kemampuan dan keahlian.
2. Merupakan alat negara untuk menyukseskan pembangunan di tanah air.
Referensi :
Buku fokus "Ekonomi" untuk SMA/MA kelas XII semester 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar