Minggu, Januari 19, 2014

Koperasi

Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan -badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membantu tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.

Landasan dan Prinsip Koperasi

Landasan Koperasi
Koperasi berlandaskan Pancasila,  UUD 1945 dan berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip Koperasi
Menurut UU No.12 tahun 1967
Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:
- UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
- UU No.14 Tahun 1965
- UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
- UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian

Menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5. Kemandirian
6. Pendidikan koperasi
7. Kerjasama antar koperasi.

Fungsi Koperasi

Fungsi koperasi menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 :

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2.Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Peran Koperasi

Peranan koperasi antara lain :
1. Membantu anggota-anggotanya dalam meningkatkan penghasilan.
2. Ikut serta membantu menciptakan dan memperluas lapangan kerja.
3. Ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
4. Berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis.
5. Ikut meningkatkan tingkat pendidikan rakyat.
6. Mempersatukan dan mengembangkan daya usaha orang-orang, baik sebagai individu maupun sebagai warga masyarakat.
7. Ikut serta dalam meningkatkan produksi masyarakat.

Perangkat Organisasi Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Perangkat koperasi terdiri atas:
a. Rapat anggota
Rapat anggota mempunyai wewenang sebagai berikut :
a. Menetapkan anggaran Dasar,
b. Menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi,
c. Menetapkan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
d. Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan,
e. Menetapkan pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya,
f. Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
g. Menetapkan penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi

Pengurus

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992
Pengurus bertugas:
a. Mengelola Koperasi dan usahanya
b. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi
c. Menyelenggarakan Rapat Anggota
d. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

Pengurus berwenang:
a. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan
b. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
c. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat.

Pengawas

- Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
- Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
- Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pengawas bertugas:
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi
- membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

Pengawas berwenang:
a. Meneliti catatan yang ada pada Koperasi
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

Modal Koperasi

Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

Modal sendiri dapat berasal dari:
1. Simpanan pokok
Sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota.
2. Simpanan wajib
Jumlah simpanan tertentu yang dibayarkan oleh anggota koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
3. Dana cadangan
Sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri dan pembagian hasil kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi..
4. Hibah.
Sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian dan tidak mengikat.

Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. Anggota
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
e. Sumber lain yang sah.

 
Referensi :
Buku "fokus" Ekonomi untuk SMA/MA kelas XII semester 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar