Kamis, Januari 16, 2014

Jenis-Jenis Bank

Jenis-Jenis Bank

Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, jenis bank terdiri atas bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Selain itu, juga terdapat Bank Sentral yaitu Bank Indonesia.

Bank Sentral
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999, Bank Sentral (Bank Indonesia) merupakan lembaga negara yang independen/mandiri, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Bank Indonesia merupakan bank sentral di Indonesia yang didirikan berdasarkan undang-undang.

  Tujuan Bank Indonesia adalah mengatur dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah tampak dari perkembangan laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
3. Mengatur dan mengawasi bank.
4. Sebagai penyedia dana terakhir bagi bank umum, dalam bentuk bantuan likuiditas Bank Indonesia.  

Bank Umum  
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank umum berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum memiliki bentuk hukum yaitu:
- Perseroan Terbatas (PT) Milik negara: Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
- Milik swasta: Swasta nasional: Bank Central Asia (BCA), Lippo Bank, Bank Danamon, dan Bank Internasional Indonesia (BII).
- Swasta asing : First National City Bank (Citibank). Bank of America, Chase Manhattan Bank, Standard Chartered
- Bank Koperasi: Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin) Perusahaan daerah: Bank Nagari (Sumatra Barat), BPD Bali, Bank DKI, Bank Jabar  

Tugas pokok Bank Umum menurut Pasal 6 UU No.10 Tahun 1998 adalah sebagai berikut:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya.
b. Memberikan kredit.
c. Menerbitkan surat pengakuan utang.
d. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
f. Menempatkan dana pada peminjam atau meminjamkan dana pada bank lain baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan cek atau sarana lainnya.
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit box). Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.  

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat hanya diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Namun, BPR juga boleh memberikan kredit kepada masyarakat sebagaimana dilakukan oleh bank umum.
Menurut pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, BPR mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan kredit kepada masyarakat.
3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.  

Percetakan Uang di Indonesia  
Perusahaan umum Percetakan Uang Republik Indonesia (perum peruri) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk mencetak uang rupiah (baik uang kertas maupun uang logam) bagi Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2006.
Selain mencetak uang rupiah republik indonesia, juga mencetak produk sekuriti lainnya, termasuk cetakan kertas berharga non uang dan logam non uang.
Perum peruri didirikan pada tanggal 15 september 1971, dan merupakan gabungan dari dua perusahaan yaitu pn. Pertjetakan kebajoran atau pn. Perkeba, dan pn. Artha yasa. Pendirian ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor : 60 tahun 1971, selanjutnya diubah dengan peraturan pemerintah nomor: 25 tahun 1982, kemudian diubah dengan peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2000 dan disempurnakan untuk terakhir kalinya melalui peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2006.  
Sesuai peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2006 di atas, perum Percetakan Uang Republik Indonesia (perum peruri) diberikan tugas dan wewenang untuk mencetak lima produk unggulan, yakni uang republik indonesia yang meliputi uang kertas dan uang logam, paspor ri, pita cukai, meterai dan sertifikat tanah.
Setiap produk yang dicetak oleh perum peruri mempunyai ciri khusus yang mengutamakan segi-segi pengamanan, mengingat dokumen tersebut merupakan dokumen negara yang sangat vital. Oleh karena itu, perum peruri selalu memfokuskan unsur-unsur sekuriti atau security feature pada setiap produk cetakannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar